Pangkalpinang,LibangNews.Com- Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota. Ia menilai masukan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Menurut Prof. Saparudin, pandangan fraksi umumnya menyoroti aspek penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kepastian perlindungan bagi masyarakat. Seluruh saran dan catatan tersebut diterima sebagai bahan penyempurnaan, baik dari sisi legalitas maupun teknis pelaksanaan di lapangan.
“Tanggapan fraksi sangat konstruktif. Pemerintah Kota berkomitmen menindaklanjuti seluruh poin yang disampaikan untuk dibahas lebih mendalam pada tahap panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, penyamaan persepsi sejak tahap pembahasan menjadi kunci agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dan efisien dalam implementasinya.
Dengan sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemkot Pangkalpinang, Wali Kota optimistis ketiga Raperda tersebut dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.








