Babel,LibangNews.Com- Sebanyak 22 perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan tuntutan terkait hak-hak masyarakat yang dinilai belum terpenuhi oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka. Rombongan diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto, beserta jajaran.
Ashadi Rahma, perwakilan Desa Puding Besar, menyampaikan dua permasalahan utama yang dikeluhkan masyarakat. Pertama, dugaan ketidaksesuaian Aktivitas Pengelolaan Lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML). Kedua, terkait plasma sawit yang hingga kini belum diterima masyarakat dari PT GML, meski perjanjian telah dibuat sejak 1997.
“Tidak ada keadilan untuk masyarakat. Kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sudah sejak 1997 surat perjanjian ditandatangani, namun masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” tegas Ashadi Rahma atau Pak Adi.
Ia menambahkan bahwa keresahan ini berasal dari warga di delapan desa, yaitu Desa Bukit Layang, Mabat, Mangka, Bakam, Dalil, Puding Besar, Kayu Besi, dan Sempan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Gubernur Hidayat Arsani telah lebih dulu mengantisipasi persoalan ini sebelum berangkat ke luar daerah menghadiri undangan Kemendagri. Atas arahan Gubernur, dua surat resmi telah disiapkan, masing-masing ditujukan kepada PT Timah dan PT GML. Surat tersebut langsung dibacakan kepada masyarakat.
Melalui sambungan telepon, Gubernur Hidayat juga berbicara langsung dengan warga yang hadir, menegaskan bahwa aspirasi mereka telah diteruskan kepada pihak perusahaan sebagai bentuk respons cepat pemerintah provinsi.
Dalam surat yang ditujukan kepada PT Timah, Gubernur Hidayat menyampaikan dua poin utama: pertama, permintaan agar pengelolaan IUP di kawasan PT GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu; kedua, pelaksanaan kemitraan usaha pertambangan dengan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Sementara itu, surat untuk PT Gunung Maras Lestari berisi dorongan percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk penyediaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat bagi delapan desa yang terdampak. Pemprov meminta PT GML segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pj Sekda Fery berjanji pemerintah akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi masyarakat dan memastikan penyelesaian masalah.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada. Apa yang sudah didiskusikan sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Terima kasih atas kedatangannya. Solusinya kita cari dan kita selesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dengan adanya tindak lanjut dari pemerintah, masyarakat berharap keadilan dan hak-hak mereka dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.








