RS Bakti Timah Ajukan Perizinan Baru, Wali Kota Minta Dokumen Lingkungan Dipercepat

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), meminta percepatan penyelesaian dokumen lingkungan Rumah Sakit Bakti Timah setelah adanya perubahan perizinan terkait peralihan kepemilikan dan perluasan lahan. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan perubahan persetujuan lingkungan PT Bakti Timah Media di Ruang SRC Kantor Wali Kota, Senin (8/12/2025).

Prof. Udin menyebut pihak rumah sakit telah mengajukan permohonan perizinan baru kepada Pemerintah Kota karena terjadi perubahan struktur kepemilikan serta adanya penambahan luasan area. Penyesuaian tersebut berdampak pada sejumlah dokumen perizinan, mulai dari PKKPR, PBG hingga dokumen lingkungan.

“PBG dan PKKPR-nya sudah selesai, tapi dokumen lingkungannya masih berproses di PT Timah. Sementara izin rumah sakit habis tanggal 18 Desember. Mereka meminta kita mempercepat proses itu, dan ini sedang kita lakukan,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, tim akan turun kembali ke lapangan untuk memastikan apakah dokumen lingkungan lama masih dapat digunakan, mengingat penambahan bangunan hanya berupa area parkir dan tidak terkait ruang pelayanan berisiko tinggi.

“Kita mau cek dulu di lapangan. Penambahannya hanya tempat parkir. Kalau memang memungkinkan memakai dokumen lama, kita lihat rekomendasi dari LH,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, memastikan tim DLH akan melakukan pengecekan lapangan hari ini untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi aktual.

“Intinya kami menyesuaikan. Secara lisan mereka menyampaikan tidak ada masalah, tapi tetap harus dicek. Kalau sudah sesuai, kita bisa lanjut ke proses berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup akan dipertimbangkan apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan perlunya konsultasi tambahan. Namun jika tidak ada kendala, proses dapat dilanjutkan di tingkat daerah.

Terkait target penyelesaian sebelum izin rumah sakit berakhir pada 18 Desember, Bartholomeus optimistis proses dapat rampung tepat waktu.

“Semoga bisa selesai. Pemkot mendukung penuh pembangunan, apalagi di sektor kesehatan, selama semuanya sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan proses perizinan ini tetap dikawal agar tidak menghambat operasional RS Bakti Timah yang menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting di ibu kota Provinsi Bangka Belitung.

Pos terkait