Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Pangkalpinang bersama tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap wajib pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran, Senin (15/12/2025).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bakueda Kota Pangkalpinang, Zulfian, mengatakan masih terdapat sejumlah wajib pajak di wilayah Kota Pangkalpinang yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Karena masih ada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka Pemkot Pangkalpinang bersama tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Zulfian menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari surat penagihan, surat teguran pertama dan kedua, hingga pemberitahuan rencana penindakan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak terkait.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Namun sampai saat ini tidak ada itikad dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bentuk penindakan yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang saat ini adalah pemasangan spanduk sanksi pada objek usaha. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran.
“Hari ini dilakukan pemasangan spanduk sanksi pada tiga objek wajib pajak. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa titik objek lain yang juga dikenakan penindakan,” katanya.
Zulfian menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat atau konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak saat bertransaksi. Namun, pajak tersebut seharusnya segera disetorkan oleh pemilik usaha ke kas daerah.
“Pajak yang dibayarkan konsumen itu hanya dititipkan kepada pemilik usaha. Kewajiban mereka adalah menyetorkannya ke kas daerah pemerintah kota,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik usaha di Kota Pangkalpinang agar taat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
“Terkait penindakan hari ini, apabila dalam waktu satu minggu setelah pemasangan spanduk tidak ada upaya atau itikad baik dari wajib pajak, maka akan dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Zulfian, proses lanjutan tersebut dapat berupa pemanggilan melalui Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bahkan tidak menutup kemungkinan berujung pada proses pidana.
“Prinsipnya, undang-undang perpajakan sudah mengatur secara lengkap, termasuk hingga tahapan penyitaan,” pungkasnya.
Adapun sejumlah tenant atau kios yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang antara lain Ayam Jimbrong di Jalan Masjid Jami Kota Pangkalpinang, serta Wendy’s dan Baskin Robbins yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan Trans Mart.








