Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Seorang perempuan berinisial NA (20) diamankan petugas pada Kamis (1/1/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Korban diketahui bernama Ahmad (31), seorang pelajar/mahasiswa.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC di pinggir jalan untuk melaksanakan salat Iduladha. Namun, usai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Juni 2024, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan di kawasan Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa saat itu ia berada di kawasan Taib untuk mengunjungi saudaranya. Namun, karena rumah dalam keadaan kosong, pelaku berkeliling dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dijual pelaku melalui forum jual beli daring dan terjual seharga Rp2,5 juta kepada seorang pembeli berinisial UJ. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membantu kebutuhan neneknya serta keperluan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi lanjutan guna proses hukum berikutnya.








