Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dua kasus menonjol, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta peredaran narkotika jaringan internasional.
Dalam kasus curanmor, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NPA (20), yang diketahui merupakan mahasiswi asal Kabupaten Bangka. Tersangka diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 21 Mei 2024 dan 17 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang.
Aksi pertama terjadi di Jalan Taib, Kelurahan Dul, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat untuk melaksanakan Salat Iduladha. Melihat kondisi tersebut, tersangka langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya melalui media jual beli online dengan harga Rp2,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara aksi kedua dilakukan di area parkir SMKN 3 Pangkalpinang. Tersangka lebih dulu mengambil kunci motor yang tertinggal, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Untuk menghindari kecurigaan, kendaraan tersebut sempat diubah tampilannya menggunakan stiker dan dipasangi pelat nomor palsu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Tersangka akhirnya dibekuk polisi pada Kamis, 1 Januari 2026, di kawasan Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum berlanjut ke tahap koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi apa pun,” tegas Max Mariners, Rabu (14/1/2026).
Selain kasus curanmor, Polresta Pangkalpinang juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru, yakni narkotika cair yang dikemas dalam catridge rokok elektrik atau vape. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial YS alias Yogi (28), yang merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Januari 2026, di rumah tersangka yang berada di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional dan kerap melakukan perjalanan ke Malaysia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan catridge vape berisi cairan yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung zat MDMA dan Etomidate. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa sabu, perangkat vape, paspor, brankas, serta beberapa unit telepon genggam. Nilai jual narkotika tersebut diperkirakan mencapai jutaan rupiah per unit di pasaran.
Menurut Max Mariners, pengungkapan kasus narkotika ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar generasi muda.
“Modus narkotika cair dalam catridge vape ini sangat berbahaya karena menyasar anak-anak muda. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan pasal berat dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik dalam menjaga kendaraan pribadi maupun dalam mengawasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.








