Babel,LibangNews.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi jawaban atas persoalan klasik ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi aktivitas penambangan rakyat, melalui penguatan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara intensif dengan target pengesahan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, payung hukum ini sangat dibutuhkan masyarakat penambang agar aktivitas mereka memiliki landasan yang jelas dan sah.
“Insyaallah target kita sebelum Lebaran sudah disahkan. Ini penting sebagai solusi bagi penambang rakyat supaya ada kepastian hukum,” kata Didit, Senin (19/1/2026).
Dalam tahap awal, penerapan IPR baru akan menyasar tiga kabupaten yang telah memiliki penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Didit menjelaskan, daerah lain seperti Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk belum dapat masuk dalam skema tersebut karena belum mengusulkan WPR. Ia menekankan bahwa pengajuan WPR merupakan kewenangan kepala daerah tingkat kabupaten, bukan DPRD Provinsi maupun Gubernur.
“Yang berhak mengusulkan WPR itu Bupati. Kami di DPRD menyiapkan payung hukumnya, sementara Gubernur menyiapkan izin teknis. Jadi peran masing-masing harus jalan,” jelasnya.
Ia pun mendorong para Bupati yang belum mengajukan WPR agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi kepentingan masyarakat penambang di wilayahnya.
Agar Perda yang dihasilkan tidak lemah dalam penerapan, DPRD Babel berencana melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pembahasan. Masukan dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah akan diminta, terutama terkait perumusan sanksi dan penegakan aturan.
“Kami ingin Perda ini benar-benar komprehensif. Tidak hanya mengatur soal pengambilan hasil tambang, tetapi juga hak dan kewajiban pemegang IPR,” ujar Didit.
Setelah Ranperda disahkan, DPRD juga meminta Gubernur Babel segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses evaluasi tidak berlarut-larut.
“Kalau bisa jangan sampai evaluasi memakan waktu tiga sampai empat bulan. Makin cepat makin baik, karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum,” tutupnya.






