Babel,LibangNews.Com- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Penegasan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Raperda di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Menurut Hidayat Arsani, Raperda Pertambangan menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Regulasi ini kita siapkan agar ada kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat. Semua harus diatur secara jelas dan saling menguntungkan,” ujar Hidayat Arsani, Senin (19/1/2026).
Gubernur menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut adalah pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga saat ini, baru tiga daerah yang telah berproses dan memiliki penetapan WPR, yakni Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.
Sementara itu, kabupaten lainnya masih dalam tahap pengusulan. Hidayat mengakui adanya keterlambatan dalam proses tersebut, namun menegaskan bahwa peluang masih terbuka lebar.
“Untuk daerah lain masih dalam pengusulan karena kemarin memang sempat terlambat. Tapi pintu tetap terbuka. Saya minta para Bupati segera mengusulkan dan menetapkan di mana lokasi WPR-nya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kewenangan pengusulan WPR berada di tangan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, peran aktif para Bupati dinilai sangat menentukan percepatan legalitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral nantinya, Gubernur berharap seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, teratur, dan memiliki payung hukum yang kuat. Hal ini diyakini mampu meminimalisir konflik, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hidayat Arsani juga menyampaikan harapannya agar koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel dapat terus diperkuat, sehingga proses pembahasan Raperda bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kita ingin Perda ini segera rampung supaya manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.








