Gelapkan Mobil Majikan, Pegawai Depot Air di Pangkalpinang Diamankan Polisi

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up milik warga Pangkalpinang. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/35/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 18 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Agung Setiyo Nugroho (21), seorang pelajar/mahasiswa yang memiliki usaha depot air isi ulang di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di lokasi usaha korban, Jalan R.E. Martadinata, Pangkalpinang. Saat itu, pelaku BU (35), yang merupakan pegawai depot air milik korban, membawa satu unit mobil Suzuki Futura pick up tahun 2013 untuk mengantarkan pesanan air minum.

Namun hingga sore hari, pelaku tidak dapat dihubungi dan mobil tersebut tidak kunjung kembali. Korban kemudian mencari pelaku ke kontrakannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Meski sempat mendapat informasi bahwa pelaku telah pulang ke kontrakan pada malam hari, pelaku kembali melarikan diri saat didatangi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Suzuki Futura pick up warna hitam dengan nomor polisi BN 8402 PV, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan mobil korban di wilayah Lontong Pancur. Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Ferry.

Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, upaya pencarian terhadap pelaku terus dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Pangkal Arang dan Ampui, namun pelaku belum ditemukan.

Hingga akhirnya pada Rabu malam, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi Tim Buser Naga dan menyerahkan diri. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku menggadaikan mobil korban dengan bantuan seorang temannya bernama Rio. Mobil tersebut digadaikan seharga Rp2 juta dengan janji akan ditebus dalam waktu satu bulan sebesar Rp2,5 juta. Sebagian uang hasil gadai diberikan kepada temannya, sementara sisanya digunakan untuk memperbaiki kendaraan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi internal guna proses hukum selanjutnya.

Pos terkait