Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, memaparkan langkah kesiapan jajarannya dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Babel saat menerima kunjungan spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Mapolda Babel, Kamis (22/1/2026).
Irjen Pol Viktor mengungkapkan, sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi lintas institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dalam proses persiapan dan implementasi KUHP serta KUHAP baru, kami sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Viktor.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Polda Babel akan menggelar rapat bersama Kejaksaan dan Pengadilan guna membahas lebih teknis penerapan kedua regulasi tersebut.
“Kami akan melaksanakan rapat criminal justice system yang nantinya menghasilkan pedoman bersama dalam pelaksanaan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Viktor, pembahasan itu juga akan mencakup sinergi antar-lembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
Selain kesiapan regulasi, Kapolda Babel turut menyampaikan kendala yang dihadapi, khususnya terkait pemenuhan sarana pendukung berupa kamera pengawas (CCTV) di ruang penyidikan.
“Saat ini di Polda sudah terpenuhi, namun kami terus berupaya agar ke depan seluruh ruang penyidikan hingga tingkat Polres dan Polsek dapat dilengkapi CCTV,” katanya.
Meski demikian, Viktor menegaskan komitmen Polda Babel untuk mendukung penuh pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP baru, meskipun masih terdapat keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan, Sari Yulianti, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Kunjungan hari ini menekankan pentingnya penyesuaian antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan setelah pengesahan KUHP dan KUHAP,” ujar Sari.
Ia menilai, terdapat banyak ketentuan baru yang membutuhkan kesiapan teknis, salah satunya kewajiban pemasangan CCTV di ruang penyidikan.
“Banyak hal baru yang harus disesuaikan, termasuk pengawasan melalui CCTV dan ketentuan-ketentuan lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI ingin memastikan seluruh APH di Bangka Belitung siap menghadapi perubahan sistem hukum tersebut.
“Kami datang untuk melihat kesiapan aparat penegak hukum dalam melakukan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran pimpinan dan staf masing-masing instansi.
Kapolda Babel hadir didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, para Pejabat Utama Polda Babel, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran.(*)








