Babel,LibangNews.Com- Penyidikan kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kini resmi memasuki tahap penuntutan. Dua tersangka, masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam pelimpahan tahap II.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Babel. Proses tahap II tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejati Babel untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Fauzan saat ditemui di Mapolda Babel, Rabu (7/1/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Fauzan menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya terkait distribusi gas elpiji bersubsidi.
“Perkara ini diharapkan segera disidangkan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi pada awal November 2025 di sebuah gudang yang berada di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung gas non subsidi ukuran lebih besar untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas melawan hukum tersebut.
“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang sangat merugikan masyarakat,” tambah Fauzan.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polda Babel akan terus menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan dan penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.








