Cekcok Berujung Penganiayaan di X-tream Bar, Pelaku Diamankan Polisi

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026), menindaklanjuti laporan polisi LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 29 Januari 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di X-tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang. Korban diketahui berinisial D, perempuan berusia 34 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara itu, terlapor adalah Jo (34), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban datang sebagai tamu ke tempat hiburan malam tersebut dan bertemu dengan pelaku. Korban sempat bercanda dan menyentuh kepala pelaku. Namun, pelaku yang merasa tersinggung kemudian memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri. Aksi pemukulan tersebut terjadi dua kali sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan setempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, Tim Buser Naga mengamankan pelaku di kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar petugas.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya.(*)

Pos terkait