Didit Srigusjaya Tegaskan Perda IPR Jadi Jalan Tengah Aktivitas Tailing Masyarakat

Babel,LibangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebutkan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi solusi untuk menata aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini dilakukan masyarakat.

Hal itu disampaikan Didit saat menerima perwakilan Forum Persatuan Pencucian Pasir Tailing di DPRD Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).

Didit mengatakan, para pelaku pencucian pasir tailing tersebut diketahui telah beraktivitas sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun, selama ini sebagian dari mereka belum memahami secara menyeluruh terkait prosedur dan perizinan dalam kegiatan tersebut.

“Mereka ini sudah beraktivitas hampir 20 tahun. Selama ini mereka juga belum terlalu memahami proses prosedural, seperti sumber barangnya dari mana dan SIP atau izin penambangannya milik siapa,” kata Didit.

Menurutnya, untuk mendapatkan pasir tailing harus dipastikan terlebih dahulu sumbernya, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasir tailing sendiri merupakan sisa dari aktivitas pertambangan yang menghasilkan timah.

“Pasir tailing ini kan sisa dari aktivitas pertambangan timah, sehingga harus jelas IUP-nya,” ujarnya.

Didit menjelaskan, DPRD Babel saat ini tengah mendorong pengesahan Peraturan Daerah terkait IPR dengan luas wilayah yang direncanakan mencapai lebih dari 2.000 hektare.

Melalui kebijakan tersebut, nantinya masyarakat yang mendapatkan IPR dapat bekerja sama dengan para pelaku pencucian tailing yang sudah lama beraktivitas.

“Dengan adanya IPR ini nanti, kalau sudah diparipurnakan dengan luas hampir 2.000 hektare, siapa saja yang mendapatkan IPR akan kita undang supaya tailing ini bisa dikerjasamakan dengan teman-teman yang sudah lama beraktivitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya IPR nantinya sumber pasir tailing akan menjadi lebih jelas karena berasal dari wilayah yang memiliki izin resmi.

Terkait lokasi aktivitas pencucian tailing, Didit mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membahas penataan tempat kegiatan tersebut.

Saat ditanya apakah aktivitas pencucian tailing yang selama ini berlangsung dapat disebut ilegal, Didit enggan memberikan penilaian.

“Saya tidak bisa berkomentar ilegal atau tidak. Yang jelas dengan adanya Perda IPR ini diharapkan menjadi jawaban bagi masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait