Dilaporkan Istri Sah, Dua Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Perzinahan

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perzinahan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Minggu (1/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial RTA (36), yang merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku. Dalam laporannya, RTA mengaku mendapat informasi bahwa suaminya menginap dan tinggal bersama seorang perempuan lain di lokasi tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada Minggu dini hari Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial DN dan satu orang perempuan berinisial AL terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor yang curiga kemudian mendatangi kontrakan tersebut bersama teman dan warga sekitar. Saat masuk ke dalam rumah, pelapor mendapati suaminya bersama perempuan lain dan diketahui telah tinggal bersama dalam waktu cukup lama.

Selanjutnya, pelapor mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 1 Februari 2026.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan perzinahan di rumah kontrakan tersebut.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar visum, dua unit telepon genggam, pakaian milik kedua terduga pelaku, serta perlengkapan tempat tidur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) Polresta Pangkalpinang.

“Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Situasi saat ini aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol Max Mariners.

Pos terkait