Bangka,LibangNews.Com- DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, serta jajaran pejabat daerah dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ harus memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hal ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun.
“LKPJ ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ferry memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang 2025 yang menunjukkan tren positif. Di antaranya, peningkatan skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 2,95 menjadi 3,10.
Selain itu, indeks standar pelayanan minimal mencapai 96,25 dengan kategori tuntas utama, meningkat dari tahun sebelumnya. Indeks reformasi birokrasi juga naik dari kategori BB menjadi A- dengan nilai 80,74.
Tak hanya itu, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) meningkat menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat naik menjadi 86,56. Pemerintah Kabupaten Bangka juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
Menurut Ferry, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2025 oleh seluruh perangkat daerah, baik pada urusan wajib, pilihan, maupun fungsi penunjang pemerintahan.
“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD Kabupaten Bangka. Hasil pembahasan nantinya berupa rekomendasi, saran, dan catatan strategis sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.(Adv)

