Babel,LibangNews.Com- Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua pemuda asal Kota Pangkalpinang berinisial SS (22) dan JA (20) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Sinar Bulan.
Keduanya ditangkap pada Selasa (27/1/2026) di dua lokasi berbeda di Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan tiga unit tangga di rumahnya.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera CCTV milik korban. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 00.55 WIB. SS diamankan terlebih dahulu di Kelurahan Bukit Sari, disusul penangkapan JA sekitar satu jam kemudian di Jalan Batin Tikal.
“Dua-duanya merupakan residivis kasus pencurian. Salah satu pelaku pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022,” ujar Agus.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui mencuri tiga unit tangga milik korban. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke beberapa tempat dengan total nilai sekitar Rp890 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memasang kamera pengawas di lingkungan tempat tinggal.
“CCTV sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan dan dapat menjadi alat pendukung bagi kepolisian apabila terjadi peristiwa pidana,” pungkas Agus.








