Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, terhadap seorang pria berinisial Zul (36), warga Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang, yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah bengkel.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/665/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 19 Desember 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Angel Bengkel Yanto yang beralamat di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam.
Korban dalam kejadian tersebut berinisial JA (45), seorang buruh harian lepas. Dari lokasi bengkel, pelaku mengambil sejumlah barang berupa satu unit mesin sepeda motor Honda, satu unit mesin air merek Robin, serta satu unit dinamo starter genset 35 KPA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Semabung. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fikar dan mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Ia berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih menuju bengkel di kawasan Sampur. Melihat kondisi bengkel yang sepi dan terbuka, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban dan langsung meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, pelaku menjual barang hasil curian tersebut ke pengepul rongsokan dan memperoleh uang sebesar Rp135 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan makan serta membeli narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah helm KYT warna hitam, dan sepasang sandal hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait penanganan kasus tersebut.








