Babel,LibangNews.Com- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menerima audiensi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru, Eko Wijaya, beserta jajaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Babel, Pangkalpinang, Senin (26/1/2026).
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan OJK Perwakilan Babel, khususnya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas peran OJK Perwakilan Babel yang selama ini aktif mendukung stabilitas sistem keuangan di daerah serta berkontribusi dalam mendukung program pembangunan ekonomi.
Menurut Gubernur, sinergi antara pemerintah daerah dan OJK memiliki peran penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta memperluas akses pembiayaan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Sinergi pemerintah daerah dengan OJK sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Hidayat Arsani.
Gubernur juga berharap, di bawah kepemimpinan Kepala OJK Perwakilan Babel yang baru, koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Babel Eko Wijaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat koordinasi dan sinergi sektor jasa keuangan di daerah.
Eko menyampaikan bahwa OJK Perwakilan Babel berkomitmen untuk terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, OJK juga fokus pada peningkatan perlindungan konsumen dan penanganan berbagai permasalahan di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal dan lembaga keuangan tidak berizin.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, OJK membuka kanal pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan lembaga jasa keuangan.








