Pangkalpinang,LibangNews.Com- Tangis dan kemarahan pecah di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026), saat Novi, istri almarhum wartawan Adityawarman, menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar namun penuh ketegasan, Novi meminta agar dua terdakwa pembunuhan suaminya dijatuhi hukuman mati.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ucap Novi, sembari menahan air mata di depan persidangan.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan wartawan Bangka Belitung itu menjadi momen paling emosional sejak kasus tersebut bergulir. Peristiwa tragis yang menewaskan Adityawarman bermula pada 7 Agustus 2025, ketika korban dilaporkan hilang di kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Keesokan harinya, harapan keluarga runtuh. Jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur kebun yang tertutup, tepat di bawah tangga pondok tempat yang tak pernah disangka menjadi lokasi pembunuhan.
Di hadapan majelis hakim, Novi menceritakan detik-detik kepanikan yang ia alami saat suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Ia berusaha menghubungi Hasan Basri, salah satu terdakwa yang diketahui terakhir bersama korban.
“Awalnya masih diangkat, lalu tidak bisa dihubungi lagi,” kata Novi lirih.
Hasan sempat mengatakan bahwa Adityawarman pergi ke arah Koba. Namun ketika Novi mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak ada. Nomor telepon terdakwa pun mendadak tidak aktif, menambah kecemasan keluarga.
Firdaus, menantu korban, turut memberikan kesaksian. Ia mengungkapkan bahwa keluarga awalnya tidak menduga jasad korban berada di dalam sumur karena posisi sumur tertutup dan berada di bawah tangga pondok kebun.
“Kami sama sekali tidak terpikir ke sana,” ujar Firdaus.
Saat jasad ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. Wajah membiru, tubuh dipenuhi luka, masih mengenakan kaus biru dan celana jeans. Suasana ruang sidang pun hening saat gambaran itu disampaikan.
Novi menegaskan keyakinannya bahwa pembunuhan suaminya telah direncanakan. Ia menyebut Martin sebagai otak di balik peristiwa tersebut, sementara Hasan berperan sebagai pelaksana.
“Pengakuan Hasan, semua atas perintah Martin,” ungkap Novi.
Ironi pahit terungkap ketika Novi menceritakan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, suaminya masih sempat menolong Hasan yang sedang sakit.
“Suami saya orang baik. Masih sempat kasih obat,” katanya sambil terisak.
Hingga persidangan berlangsung, keluarga korban mengaku belum pernah mendengar pengakuan langsung dari Martin terkait motif pembunuhan.
Di akhir kesaksiannya, Novi kembali memohon kepada majelis hakim agar tidak memberikan keringanan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Saya hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya. Suami saya dibunuh dengan cara kejam,” tegasnya.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dipenuhi keluarga korban. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasan Basri dan Martin dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)








