Kapolresta Pangkalpinang Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 152 Gram

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan mengamankan empat tersangka dari tiga laporan polisi (LP) berbeda dalam satu hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 152,54 gram serta 17 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/3/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir dan pengedar yang kemudian mengarah kepada bandar narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kurir dan pengedar, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan bandar dalam jaringan tersebut,” ujar Max Mariners.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial ES yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan 4 paket ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital warna hitam. Total barang bukti yang diamankan dari ES mencapai 61,10 gram.

Dari hasil interogasi terhadap ES, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah kepada tersangka berinisial J yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Petugas langsung mendatangi rumah J sekitar pukul 14.00 WIB. Saat hendak diamankan, J sempat melakukan perlawanan dengan mengunci pintu kamar. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu kamar dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam dispenser.

Dari tangan J, petugas menyita sabu seberat 48,33 gram yang diduga merupakan sisa dari total awal lebih dari satu ons. Saat penangkapan berlangsung, J diketahui sedang menggelar pesta narkotika bersama beberapa orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Di hari yang sama, pada Kamis (5/3/2026) dini hari, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus terpisah dengan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni TP dan JM.

Dari tersangka JM, polisi menemukan sabu seberat 9,11 gram, sementara dari tangan TP diamankan sabu seberat 7,56 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga laporan polisi tersebut mencapai 152,54 gram sabu serta 17 butir ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Target peredaran mereka adalah tempat-tempat hiburan malam di Pangkalpinang. Untuk mempermudah transaksi, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar,” jelasnya.

Paket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket. Jika diasumsikan harga pasar sabu sekitar Rp2 juta per gram, maka total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp304 juta.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna melacak asal-usul barang yang diduga berasal dari jaringan luar daerah.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Bulan Suci Ramadan di Kota Pangkalpinang.

Pos terkait