Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang menemukan anaknya pulang dalam kondisi memprihatinkan setelah diajak oleh orang tak dikenal.
“Korban saat itu sedang bermain bersama teman-temannya pada sore hari. Pelaku datang dan membawa anak korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan modus mengajak mencari kucing yang hilang,” ujar Kombes Pol Max Mariners saat gelar Press Release di Aula Polresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025).
Kecurigaan muncul ketika teman korban memberitahu orang tua korban. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan langsung dibawa pulang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AD. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah terlibat perkara pencabulan pada 2014 dan divonis pada 2016. Saat itu, pelaku masih berstatus anak sehingga hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Setelah bebas, pelaku kembali melakukan perbuatannya. Dari pengakuannya, ia telah mencoba melakukan aksi terhadap lima anak, dua di antaranya gagal dan tiga berhasil,” jelas Kapolresta.
Tiga kasus yang berhasil dilakukan pelaku telah tercatat dalam laporan polisi, masing-masing terjadi pada tahun 2024, tahun 2025 dengan korban anak berusia 7 tahun, serta kasus terbaru pada Desember 2025 dengan korban anak penyandang disabilitas.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sama, yakni mengelabui korban dengan iming-iming mencari kucing yang hilang atau menjanjikan akan membelikan susu.
Tterkait dugaan pelaku sebagai predator anak, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya telah banyak mengungkap kasus serupa. Namun, kasus ini dinilai cukup serius karena pelaku berulang kali melakukan perbuatan yang sama.
“Yang bersangkutan sudah mencoba hingga tujuh kali. Ini mengindikasikan adanya penyimpangan perilaku. Untuk itu, kami akan melibatkan ahli psikologi guna mendalami kondisi kejiwaan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolresta juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar.








