Babel,LibangNews.Com- Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram. Terbaru, dua pangkalan gas di Kabupaten Bangka disegel oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake. Tindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan gudang pengoplosan gas yang sebelumnya digerebek polisi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penyegelan tersebut.
“Benar, ini bagian dari pengembangan kasus pengoplosan gas yang sebelumnya diungkap. Ada dua pangkalan yang kami segel atau sita,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kedua pangkalan tersebut berkaitan dengan distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang diduga diperoleh oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal. Tersangka diketahui telah diamankan sejak 6 Februari lalu.
“Penyegelan ini terkait penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang didapat oleh tersangka. Proses pengembangan masih terus berjalan,” jelasnya.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut, terutama menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas beberapa waktu terakhir. Aparat memastikan pengawasan akan diperketat, terlebih menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat terhadap LPG meningkat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Bangka pada Jumat (6/2/2026). Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Dua orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang berperan sebagai pekerja. Polisi telah menetapkan Fa sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda Babel.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.








