Kontrakan di Bacang Digerebek, Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu Diamankan Ditresnarkoba Babel

Babel,LibangNews.Com- Tim Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan dua pemuda saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RP (21), warga Air Itam Pangkalpinang, dan EC (22), warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin malam (16/2/2026). Dalam operasi itu, petugas menyita satu plastik klip ukuran sedang serta 46 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 14,88 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sebuah tas warna kuning hijau, dan dua unit telepon genggam,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Agus menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah tim memastikan titik lokasi berdasarkan informasi warga. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Wakil RT setempat dan berjalan lancar.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi. Menurut Agus, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai.

Pos terkait