Mobil Rental Digelapkan dan Digadaikan, Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku di Pangkalpinang

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil rental yang digadaikan tanpa seizin pemilik. Dalam pengungkapan ini, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan pada Senin (2/3/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada 26 Januari 2026 di kawasan Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Korban berinisial I (48), seorang pengusaha lokal, melaporkan bahwa mobil miliknya berupa Toyota Rush putih tahun 2014 tidak dikembalikan sesuai perjanjian rental. Kendaraan tersebut justru diketahui telah digadaikan, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut awalnya dirental oleh seorang pria berinisial P (28). Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan itu justru digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Pada 31 Januari 2026, P diduga bersama beberapa rekannya masing-masing berinisial M (47), Y (47), dan K (54) menggadaikan mobil tersebut kepada seorang perempuan berinisial T (32) di wilayah Kabupaten Bangka dengan nilai gadai Rp20 juta.

Pengembangan kasus dilakukan pada Minggu (1/3/2026), setelah P lebih dulu diamankan dalam perkara serupa. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut kembali digadaikan oleh T kepada seorang pria berinisial I dengan nilai Rp28 juta.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan mobil hingga ke wilayah Desa Penagan. Meski penerima gadai terakhir tidak berada di lokasi, kendaraan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, pada malam hari, polisi kembali mengamankan pasangan suami istri berinisial M dan Y di wilayah Kampak, serta seorang perempuan lain berinisial R di kawasan Selindung. Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui menerima upah dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rental maupun gadai kendaraan dan memastikan kelengkapan dokumen serta legalitas barang yang diterima.

Pos terkait