Motor Operasional Pabrik Es Digondol Maling, Pelaku Mantan Karyawan

Babel,LibangNews.Com- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RC alias Aming (31) atas dugaan pencurian sepeda motor operasional milik sebuah pabrik es di kawasan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam di kediaman pelaku di Jalan Gudang Padi, Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan pabrik es tempat motor tersebut dicuri. Selain itu, RC juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 di Palembang.

“Pelaku adalah mantan karyawan korban dan pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya,” ujar Agus, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui saat salah satu karyawan hendak menggunakan motor operasional pabrik, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan di area parkir gudang. Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV), terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor milik perusahaan.

Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polda Bangka Belitung.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah mantan karyawan,” jelas Agus.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp2,8 juta.

Untuk mengelabui, pelaku sempat melepas dan membuang pelat nomor asli kendaraan, lalu menggantinya dengan pelat nomor palsu sebelum menjualnya.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Agus.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait