Nelayan di Batu Belubang Diciduk Polisi, Belasan Paket Sabu Diamankan

Pangkalpinang,LibangNews.Com-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang nelayan berinisial AM (40) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners mengatakan, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik kemasan,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita 12 plastik strip kecil berisi sabu, satu plastik strip ukuran sedang, dompet hitam, potongan pipet plastik, serta satu unit ponsel Vivo warna biru muda. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,48 gram.

Usai penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

AM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian tidak akan lengah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang dan sekitarnya.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait