Pemilik Truk Rokok Ilegal 1,9 Juta Batang di Belitung Resmi Jadi Tersangka

Babel,LibangNews.Com- Penanganan kasus truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang sempat menggegerkan warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan.

“Benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR alias Ro. Yang bersangkutan merupakan pemilik truk sekaligus pemilik jutaan batang rokok ilegal yang diamankan,” ujar Agus, Kamis (5/3/2026) di Mapolda.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/2026). Dari hasil gelar perkara dan keterangan saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MR ke tahap penyidikan.

Sejak Rabu (4/3/2026), MR resmi ditahan dan dibawa ke Pulau Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.

Kasus ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Belitung pada Jumat (13/2/2026). Aparat berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan truk tanpa pelat nomor di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.

Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB.

“Truk ditemukan tanpa pengemudi dan tanpa pelat nomor. Berdasarkan keterangan warga, kendaraan itu sudah berada di lokasi sejak subuh,” jelasnya.

Saat bak truk yang tertutup terpal dibuka, petugas menemukan tumpukan kardus berisi rokok tanpa izin resmi. Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti mencapai 1.960.000 batang rokok yang diduga siap diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penindakan rokok ilegal terbesar yang pernah dilakukan di wilayah Belitung.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Pos terkait