Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya memperkuat ekosistem inovasi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Bapperida, Rabu (17/12/2025).
Sosialisasi bertema “Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah” dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna. Dalam sambutannya, Dessy menekankan bahwa inovasi daerah perlu dibarengi dengan perlindungan hukum agar memiliki nilai jangka panjang dan berkelanjutan.
“HKI bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas ide, kreativitas, dan dedikasi para inovator. Jika dikelola dengan baik, inovasi bisa menjadi aset strategis daerah,” ujar Dessy.
Berdasarkan data Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Pangkalpinang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang relatif stabil di kategori Inovatif, bahkan sempat mencapai Sangat Inovatif. Capaian tertinggi diraih pada 2024 dengan skor 60,75, sebelum kembali berada pada kategori Inovatif pada 2025 dengan skor 55,52.
Dessy menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah, namun perlu diperkuat melalui optimalisasi pengelolaan HKI agar inovasi tidak berhenti pada implementasi semata.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang Yan Rizana mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru lima inovasi daerah yang telah terdaftar HKI, meski jumlah inovasi yang dihasilkan perangkat daerah jauh lebih banyak.
“Masih banyak inovasi yang sudah berjalan, namun belum dicatatkan HKI-nya. Ini yang terus kami dorong agar inovasi memiliki kepastian hukum dan nilai tambah,” jelas Yan.
Ia menambahkan, Bapperida secara aktif melakukan pendampingan dan inventarisasi inovasi daerah, termasuk memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Ke depan, pihaknya menargetkan penambahan sekitar 20 inovasi terdaftar HKI pada tahun 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12, serta ISB Atma Luhur. Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar HKI, proses pendaftaran, hingga keterkaitannya dengan pengembangan inovasi daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap kesadaran perangkat daerah dan masyarakat terhadap pentingnya HKI semakin meningkat, sehingga inovasi daerah dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian kota.








