Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha kuliner. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman atau pajak restoran, Rabu (17/12/2025).
Tim gabungan mendatangi salah satu rumah makan di Kecamatan Pangkal Balam sebagai bagian dari upaya memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kegiatan ini melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), serta aparat kepolisian.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pangkalpinang, Dicky Wirawan, menjelaskan bahwa hasil evaluasi lapangan menunjukkan perlunya pemasangan tapping box pada objek pajak tersebut. Perangkat ini berfungsi merekam transaksi secara daring melalui sistem kasir usaha, sehingga besaran omzet dapat tercatat secara akurat.
“Dengan tapping box, data transaksi tercatat otomatis. Dari data tersebut, Bakeuda akan menarik pajak restoran sebesar 10 persen sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dicky mengungkapkan, selama ini pemasangan tapping box belum dilakukan karena belum adanya persetujuan dari pemilik usaha. Namun melalui pertemuan langsung, pemilik diberikan waktu hingga awal pekan depan untuk menyetujui pemasangan alat tersebut.
“Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada kesepakatan, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi yang disiapkan antara lain pemasangan spanduk penunggak pajak sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera. Penindakan serupa juga akan diberlakukan kepada pelaku usaha lain yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, M Yasin, menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif sejak tahun sebelumnya. Sosialisasi dan edukasi mengenai dasar hukum pajak restoran telah disampaikan kepada sejumlah wajib pajak, termasuk pelaku usaha kuliner tersebut.
“Upaya preventif sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi regulasi hingga penawaran pemasangan tapping box. Namun hingga kini belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Yasin, pada tahun 2025 Pemkot Pangkalpinang harus mengambil langkah yang lebih terukur dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengawasan lapangan bersama aparat penegak hukum menjadi salah satu strategi yang ditempuh.
Ia menegaskan bahwa pajak restoran sejatinya dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen dari nilai transaksi, sementara pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut yang wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.
“Pemerintah kota akan bertindak tegas dan adil. Tidak hanya satu usaha, tetapi semua objek pajak PBJT makan minum akan diperlakukan sama tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Pemkot Pangkalpinang memastikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan PAD melalui pengawasan menyeluruh terhadap seluruh jenis PBJT, guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.








