Pemkot Pangkalpinang Perkuat Perlindungan Juru Parkir, 372 Seragam Dibagikan dan Santunan Diberikan

Pangkalpinang,LibangNews.Com-  Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada para pekerja sektor pelayanan publik, khususnya juru parkir. Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna secara langsung menyerahkan perlengkapan kerja serta santunan jaminan kematian kepada keluarga juru parkir, Selasa (22/12/2025).

Sebanyak 372 unit seragam parkir disalurkan kepada juru parkir yang bertugas di 134 titik parkir di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerapian, identitas kerja, serta profesionalisme para petugas parkir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pembagian seragam, Pemkot Pangkalpinang juga menyalurkan santunan jaminan kematian kepada lima keluarga juru parkir yang telah meninggal dunia. Santunan tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan Polresta Pangkalpinang, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para juru parkir.

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa juru parkir memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan para petugas tersebut bekerja dengan perlindungan yang memadai.

“Juru parkir adalah bagian penting dari pelayanan publik. Mereka berada di lapangan setiap hari dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan,” ujarnya.

Terkait santunan jaminan kematian, Prof. Saparudin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah bagi warganya.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa keikutsertaan juru parkir dalam program jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan, baik dalam risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap para juru parkir dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, aman, dan profesional, seiring upaya membangun pelayanan publik yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Pos terkait