Babel,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Bangka Belitung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan maskapai Super Air Jet. Kasus ini mencuat setelah puluhan penumpang dilaporkan gagal berangkat dari Bandara Depati Amir, Kamis (2/4/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa laporan tersebut kini sudah dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan awal oleh Subdit I Indagsi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurut Agus, penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak maskapai bersama sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Pelapor sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak maskapai untuk proses pendalaman,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk kasus yang menyangkut hak-hak konsumen.
Peristiwa ini bermula saat rombongan 72 penumpang yang terdiri dari para santri telah mengantongi boarding pass dan berada di area keberangkatan. Namun, ketika proses naik pesawat berlangsung, sebanyak 29 penumpang dihentikan oleh petugas maskapai dengan alasan pintu keberangkatan telah ditutup (close gate).
Padahal, menurut keterangan pelapor, seluruh rombongan berada dalam satu antrean panjang menuju pesawat.
Merasa dirugikan, perwakilan wali penumpang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel untuk ditindaklanjuti secara hukum.(*)







