Polairud Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Merawang, Satu Tersangka Diamankan

Babel,LibangNews.Com- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar aktivitas peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja serta menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas pemurnian timah tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026).

Dari lokasi, petugas mengamankan 12 keping balok timah dengan total berat sekitar 300 kilogram. Selain itu, sejumlah peralatan peleburan turut disita sebagai barang bukti.

“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi. Bersama itu, turut diamankan 12 keping balok timah yang sudah dicetak dengan berat kurang lebih 300 kilogram. Seluruhnya sudah dibawa ke Mako Polairud untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pekerja, gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

“Dari hasil pengembangan, MJ alias W alias Jepang telah diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pasir timah yang dilebur di gudang tersebut dibeli dari aktivitas penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pos terkait