Polda Babel Bongkar Peredaran Sabu 1,1 Kg di Pangkalpinang, IRT Ditangkap di Rumah Kontrakan

Babel,LibangNews.Com- Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat malam (27/2/2026) di kawasan Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui. Seorang perempuan berinisial RPS alias Ria (28), yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga, diamankan polisi di rumah kontrakannya.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Agus, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning emas bertuliskan Guanyinwang. Barang haram itu disimpan di bawah meja di dalam rumah kontrakan pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 serta satu unit telepon genggam milik RPS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini, RPS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Pos terkait