Polda Babel Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Subsidi di Bangka, Satu Orang Ditahan

Bangka,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan tersebut, ratusan tabung gas berbagai ukuran diamankan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, pada Jumat (6/2/2026).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kilogram. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi,” ujar Agus, Sabtu (7/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 164 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, berikut sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan. Selain itu, satu unit kendaraan juga turut disita sebagai barang bukti.

Dua orang diamankan dalam penggerebekan itu, masing-masing berinisial Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja. Dari hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Babel.

“Pemilik gudang sekaligus pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berstatus saksi karena hanya berperan sebagai pekerja angkut tabung,” jelas Agus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan. Gas LPG subsidi 3 kilogram dioplos ke tabung non-subsidi 12 kilogram, kemudian dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka.

“Hasil oplosan dijual dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung 12 kilogram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

“Kapolda menegaskan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas LPG subsidi, segera ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Pos terkait