Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menindak aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Penertiban dilakukan di Dusun III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Selasa malam (16/12/2025).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 yang digelar untuk menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah Babel.
“Tim Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin di Kabupaten Bangka Barat,” ujar Fauzan, Rabu (17/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di lokasi tambang ilegal. Selain itu, sejumlah peralatan penambangan turut disita sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain mesin tambang, sakan, selang, serta puluhan drum. Di lokasi juga ditemukan enam unit ponton tambang rajuk gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Fauzan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.








