Babel,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) melakukan aksi penghijauan dengan menanam ribuan pohon di lahan bekas tambang yang berada di Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Penanaman pohon dipusatkan di kawasan Pantai Lintas Timur, Desa Air Anyir, dengan luas area mencapai 5 hektare. Sebanyak 5.000 bibit pohon ditanam langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing bersama unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Babel, serta personel kepolisian.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya rehabilitasi lahan kritis akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertata.
“Selain penyuluhan dan penegakan hukum dalam Operasi Tertib Tambang, kami juga fokus melakukan rehabilitasi terhadap lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan dan ditinggalkan,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, penanaman pohon dilakukan secara serentak oleh Polda Babel bersama Polres jajaran di sejumlah lokasi. Secara keseluruhan, lahan yang direhabilitasi mencapai 27,5 hektare dengan total 9.675 bibit pohon.
“Harapannya, lahan ini dapat kembali produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Viktor menekankan pentingnya tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang. Menurutnya, reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar mengembalikan fungsi lahan.
“Reklamasi wajib dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan benar, bukan hanya menitipkan jaminan, tetapi memastikan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Operasi Tertib Tambang, kata Viktor, bukan bertujuan melarang masyarakat menambang, melainkan menata agar kegiatan tersebut berjalan legal dan tidak merusak lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengungkapkan bahwa selama Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, sejumlah kasus telah ditangani. Namun pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum.
“Ada perkara yang kami proses hukum, namun ada juga yang diberikan peringatan dan imbauan. Tujuannya agar penambangan bisa dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Anyir, Syamsul, menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Babel dalam melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Babel atas kegiatan penanaman pohon di kawasan ini,” ucap Syamsul.
Ia menegaskan, pemerintah desa akan melakukan pengawasan ketat agar kawasan tersebut tidak kembali dijadikan lokasi penambangan.
“Setelah penanaman ini, kami tegas melarang adanya aktivitas tambang di wilayah ini,” pungkasnya.








