Polda Babel Tahan Tersangka Kasus Fidusia dan Penggelapan

Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tersangka berinisial BH (41) terkait kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa BH ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Babel.

“Benar, hari ini Selasa 27 Januari 2026 tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik Subdit II Fismondev menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026).

“Status tersangka sudah ditetapkan pada Jumat lalu, kemudian hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak laporan diterima penyidik pada 5 Desember 2025.

“BH sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada akhir Desember dan awal Januari. Setelah itu dilakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari kemarin,” terangnya.

Diketahui, BH dilaporkan oleh pihak leasing ke Mapolda Babel pada 5 Desember 2025. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Pos terkait