Babel,LibangNews.Com- Penyidikan kasus insiden tambang timah Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan tujuh pekerja tambang.
Penetapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
“Benar, ada dua tersangka baru dalam kasus insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari CV Tiga Saudara, yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan di lokasi kejadian.
Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) usai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan sudah dilakukan dan proses hukum terus berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa penambahan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang menimbulkan korban jiwa dan menyita perhatian publik.
“Ini adalah bentuk komitmen Kapolda Babel untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing telah mengumumkan penetapan tiga tersangka awal dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026). Ketiga tersangka ditahan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 saksi.
Dalam kasus tersebut, penyidik memisahkan dua peristiwa hukum, yakni aktivitas penambangan yang menyebabkan kematian tujuh pekerja serta praktik penambangan timah ilegal.
Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, berbagai peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung.
Penyidikan terhadap kasus tambang Pondi ini masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.








