Babel,LibangNews.Com- Kepolisian kembali membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Barat ke Malaysia. Dalam pengungkapan terbaru ini, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ada lima pelaku yang kami amankan. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah tanpa izin yang akan dikirim ke Johor, Malaysia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AH (35) sebagai pemilik pasir timah, serta IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). Penangkapan dilakukan oleh Tim Hiu Barat Satpolairud setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Total pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia mencapai 11,2 ton, dengan nilai ekonomi sekitar Rp3,69 miliar.
“Pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton senilai Rp1,58 miliar, kemudian pengiriman kedua 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar,” jelas Aditya.
Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merusak tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Saat penangkapan dilakukan, proses bongkar muat telah selesai dan kapal utama yang membawa timah disebut sebagai kapal hantu sudah meninggalkan lokasi menuju Johor. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, dua perahu pancung, satu speed boat, serta 20 karung sisa tailing timah.
Kini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








