Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus tersebut diungkap pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ALPADRI (28) sebagai tersangka. Ia merupakan warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Korban diketahui bernama Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta yang memiliki domisili di Jakarta Pusat dan Pangkalpinang. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing Lia Kurniawati, Riski Recxy, dan Ramadhan Indra.
Kasus ini bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB. Saat itu, korban menyerahkan satu unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik dengan nomor polisi B 2433 PJK kepada tersangka untuk dijual.
Namun, setelah kendaraan tersebut berpindah tangan, tersangka tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perbankan dan administrasi, di antaranya rekening koran Bank BRI dan Bank BCA atas nama beberapa pihak, surat permohonan pencairan dan janji bayar, laporan inspeksi, serta sertifikat jaminan fidusia.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan alur transaksi penjualan kendaraan yang digelapkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindakan tersangka dilatarbelakangi oleh alasan ekonomi. Modus operandi yang digunakan yakni menguasai hasil penjualan mobil tanpa menyerahkannya kepada pemilik yang sah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.








