Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial I (46) diamankan aparat kepolisian karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
Dari informasi yang dihimpun, saat penangkapan tersangka sedang berada di depan rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A5S berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Di sebuah kamar kosong di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 45 plastik strip kecil, satu plastik strip ukuran sedang, dan satu plastik strip ukuran besar yang seluruhnya diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu ball plastik strip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram.
Seluruh barang bukti kemudian disita oleh petugas dan tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.








