Prof Saparudin Tegaskan Isu Diperiksa KPK Tidak Benar

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, memberikan klarifikasi tegas terkait kembali mencuatnya pemberitaan lama yang menyebut dirinya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pungutan liar tata niaga lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Prof Udin menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya merasa perlu meluruskan agar tidak berkembang menjadi informasi liar yang merugikan dan membentuk persepsi negatif di masyarakat,” kata Prof Udin kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, pada periode dirinya menjabat sebagai Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), kehadiran KPK di Bangka Belitung bukan untuk melakukan pemeriksaan, melainkan sebatas koordinasi dan langkah pencegahan.

“Tidak pernah ada pemeriksaan terhadap saya. KPK datang saat itu untuk berkoordinasi dan mendorong upaya pencegahan, bukan penindakan,” tegasnya.

Menurut Prof Udin, justru dari pertemuan tersebut KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi positif yang menekankan pentingnya pembenahan sistem tata kelola, penguatan pengawasan, serta perbaikan rantai distribusi lada agar lebih transparan dan berpihak kepada petani.

Ia menilai, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa isu pemeriksaan tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, informasi yang tidak utuh dinilai dapat mencederai reputasi pribadi sekaligus mengaburkan tujuan awal pembenahan tata niaga lada di Bangka Belitung.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, bukan spekulasi. Kehadiran BUMD PT BBBS justru dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan menciptakan tata niaga lada yang lebih adil bagi petani,” ujarnya.

Prof Udin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesimpangsiuran pemberitaan di tengah masyarakat.


Pos terkait