Prof. Udin Resmikan Pembangunan Rumah RTLH, Usulan ke APBN Capai 460 Unit

Pangkalpinang,LibangNews.Com-  Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, meresmikan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga bernama Ujang di Jalan Marica RT 08 RW 03 Kelurahan Pintu Air, Selasa (9/12/2025).

Prof. Udin mengatakan pembangunan rumah tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Pangkalpinang serta turut diusulkan melalui pendanaan APBN. Program RTLH ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak, aman, dan sehat.

“Pembangunan ini menggunakan dana APBD dan juga kita usulkan melalui APBN. Mudah-mudahan bermanfaat. Dari awal sudah dilakukan pengecekan, dan syarat utamanya rumah harus bersertifikat agar tidak memiliki masalah setelah dibangun,” ujar Prof. Udin.

Ia menjelaskan, verifikasi rumah tidak layak huni dilakukan melalui penilaian kategori satu hingga empat. Dari hasil penilaian tersebut, rumah milik Ujang dinyatakan memenuhi syarat penerima bantuan. Pada tahun 2025, bantuan RTLH yang bersumber dari APBD berjumlah lima unit, dengan anggaran sekitar Rp82 juta untuk pembangunan baru dan Rp60 juta untuk rehab rumah.

“Komitmen Pemkot selain menganggarkan dari APBD, kita juga mengusulkan ke pemerintah pusat melalui APBN. Tahun ini kita mengusulkan sebanyak 460 unit di Pangkalpinang. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” tambahnya.

Wali Kota berharap bantuan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan produktivitas warga. “Dengan rumah yang layak, masyarakat bisa lebih tenang, nyaman, dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Belly Jauwari, mengatakan program RTLH pada tahun ini sepenuhnya mengandalkan APBD 2025. Hingga kini, total rumah yang telah dibangun maupun direhab mencapai 1.225 unit dari berbagai sumber pendanaan seperti APBD, DAK, CSR, hingga BSPS.

“Tahun ini ada lima unit, terdiri dari tiga pembangunan baru dan dua rehab. Rumah Pak Ujang termasuk pembangunan baru dengan anggaran Rp82 juta, tipe 36, dua kamar, langit-langit PVC, satu kamar mandi, dan struktur bangunan dinyatakan aman,” jelas Belly.

Ia menambahkan, untuk peningkatan kualitas atau rehab, besaran anggaran disesuaikan dengan kondisi rumah dengan nilai sekitar Rp60 juta. Bantuan ini juga tidak boleh dipindahtangankan minimal selama lima tahun.

Penerima bantuan, Ujang Andi Wijaya (62), menyampaikan rasa syukur atas pembangunan rumah tersebut. “Alhamdulillah, selama ini kalau hujan rumah selalu bocor. Kami sangat terbantu,” tuturnya.

Ujang mengaku telah tinggal di lokasi itu sejak tahun 1979 dan rumahnya belum pernah direnovasi. Setelah mengajukan permohonan ke kelurahan, pihak Perkim melakukan survei kelayakan dan menyatakan rumahnya memenuhi syarat untuk dibangun.

“Saya sangat senang dan bersyukur. Kalau mengandalkan pendapatan sendiri mungkin tidak akan bisa seperti ini. Terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang karena rumah saya sekarang sudah bagus,” ujarnya.

Pos terkait