Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029 untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026). Rapat dihadiri Wali Kota Pangkalpinang bersama jajaran pejabat pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa pengembalian draf Raperda Iptek merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sesuai Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa rencana induk Iptek daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.
“Pemerintah kota menghormati dan menerima keputusan DPRD. Substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, penyesuaian ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung sehingga diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pembahasan terkait Iptek, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 sebagai pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.
Agenda lainnya yakni perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat peran serta dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, serta pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Wali Kota mengapresiasi kerja sama dan komunikasi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pembahasan berbagai regulasi strategis daerah. Menurutnya, perubahan status hukum dokumen Iptek menjadi Peraturan Wali Kota justru dapat mempercepat implementasi kebijakan inovasi dan teknologi di daerah.
“Harapannya, kebijakan yang disusun bisa segera dijalankan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Pangkalpinang,” ujarnya.








