Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pelaku residivis berinisial MDG (20) diamankan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya. Saat diamankan di pinggir jalan, pelaku mengakui identitasnya sebagai Muhammad Dimaz Gusrianda dan mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II RT 007/RW 002, Kecamatan Gabek. Korban, Rifa Ferdian (42), seorang pegawai negeri sipil, mendapati dua buah aki kendaraan miliknya telah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria beraksi seorang diri mengambil dua aki merek Amaron dan langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Gear. Saat melintas di rumah korban dan melihat kondisi sepi, pelaku berhenti lalu masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil dua aki yang berada di bagian depan rumah. Barang curian kemudian diletakkan di depan motor dan pelaku langsung melarikan diri.
Usai beraksi, pelaku menjual dua aki tersebut di kawasan Burukang Selindung, Pangkalpinang. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp700 ribu yang digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna proses hukum selanjutnya.








