Ribuan Ijazah Siswa SMA/SMK di Babel Tertahan, DPRD Minta Disdik Bertindak Tegas

Babel,LibangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti persoalan ribuan ijazah siswa SMA dan SMK yang hingga kini belum diambil dari sekolah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Dinas Pendidikan di Ruang Ketua DPRD Babel, Rabu (18/2/2026).

Didit mengungkapkan, persoalan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seorang lulusan SMK Negeri di wilayah Bangka Tengah yang tidak dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran sekolah sebesar Rp500 ribu. Setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut dinyatakan benar.

“Setelah kami bantu menyelesaikan kewajibannya, ijazah bisa diambil dan anak tersebut akhirnya dapat bekerja. Dari situ kami berpikir, jangan-jangan kasus seperti ini bukan hanya satu,” ujar Didit.

Hasil pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan terdapat sekitar 3.568 ijazah yang belum diambil. Dari jumlah tersebut, sekitar 93 persen berasal dari SMA dan SMK Negeri, sementara 594 ijazah berasal dari sekolah swasta, dengan latar belakang permasalahan yang beragam.

Didit menegaskan bahwa ijazah merupakan hak konstitusional peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, sehingga tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Ia meminta agar seluruh SMA dan SMK Negeri segera menyerahkan ijazah kepada para alumni tanpa dikaitkan dengan persoalan administrasi keuangan.

“Ijazah ini bukti otentik seseorang telah menyelesaikan pendidikan. Sangat penting, apalagi untuk mencari kerja. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak ini terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah provinsi mengoordinasikan penyerahan ijazah tersebut secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan pendidikan masyarakat.

Terkait sekolah swasta, Didit menyadari adanya perbedaan mekanisme pembiayaan. Namun demikian, ia mendorong agar pemerintah daerah tetap mencari solusi, termasuk kemungkinan penganggaran, khususnya bagi alumni dari keluarga tidak mampu.

“Kalau memang harus dianggarkan, tidak ada alasan pemerintah daerah tidak menganggarkannya. Mayoritas yang ijazahnya tertahan adalah masyarakat kurang mampu,” katanya.

Didit juga menegaskan sikap DPRD yang akan mengawasi ketat proses penyelesaian ini. Ia bahkan meminta agar kepala sekolah yang masih menghambat penyerahan ijazah di SMA atau SMK Negeri dievaluasi dan diganti.

“Kalau ada yang mempersulit, ganti saja kepala sekolahnya. Itu berarti tidak mendukung program gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada seluruh sekolah negeri bahwa ijazah tidak boleh dikaitkan dengan iuran atau tunggakan apa pun.

“Ijazah adalah tanda bukti alumni telah tamat sekolah. Tidak ada hubungannya dengan iuran,” kata Saipul.

Ia memastikan Dinas Pendidikan akan segera mengirimkan surat resmi ke seluruh SMA dan SMK Negeri agar menghubungi alumni atau orang tua siswa yang ijazahnya belum diambil. Pengambilan ijazah juga dapat diwakilkan oleh keluarga dengan surat kuasa.

“Mulai besok silakan datang ke sekolah negeri. Kami pastikan tidak ada lagi penghambatan,” ujarnya.

Menurut Saipul, kasus ijazah tertahan ini bukan hanya terjadi pada tahun-tahun terakhir, melainkan sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2020, dengan berbagai alasan, mulai dari kendala ekonomi hingga ijazah yang sempat dipinjam lalu tidak dikembalikan.

Untuk sekolah swasta, Saipul menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik, agar hak alumni tetap terpenuhi tanpa merugikan pihak sekolah.

DPRD menargetkan seluruh persoalan ijazah tertahan di SMA dan SMK Negeri dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan. Jika masih ditemukan kendala, masyarakat diminta melaporkannya langsung ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pos terkait