Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Water Disita, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti ribuan butir ekstasi. Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Pelaku yang merupakan warga Kota Pangkalpinang ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan kawasan Gang Kapuk, Selindung Baru. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan ratusan butir ekstasi dengan berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 1.498 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita tujuh bungkus narkoba jenis happy water merek Superman berwarna biru hitam.

“Barang bukti tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Setelah penangkapan, kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah lain yang berada di wilayah Lontong Pancur, Pangkalbalam,” ujar Agus, Jumat (20/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan seluruh narkotika tersebut merupakan milik PWA.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, PWA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polda Babel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Pos terkait