Pangkalpinang,LibangNews.Com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang memaparkan capaian kinerja dan situasi keamanan selama tahun 2025 melalui rilis akhir tahun yang digelar sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa secara kuantitas, jumlah tindak pidana yang ditangani mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Polresta mencatat 767 laporan kriminal, meningkat dari 717 kasus pada tahun 2024.
“Lonjakan ini sebagian besar berasal dari kejahatan konvensional yang meningkat menjadi 677 kasus. Sementara kejahatan transnasional justru menurun dari 80 kasus menjadi 77 kasus,” ujar Max Mariners, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, Kapolresta menegaskan pihaknya berhasil mengungkap sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Di antaranya kasus pembunuhan di kawasan alur Sungai Ratu Pangkalpinang serta perkara pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Selain pengungkapan kasus, Polresta Pangkalpinang juga menggelar Operasi Tambang pada 11 hingga 31 Desember 2025 sebagai langkah penertiban dan pengamanan wilayah hukum setempat.
Berdasarkan evaluasi Semester I dan Semester II 2025, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi dengan 164 kasus. Disusul pencurian biasa sebanyak 119 kasus, penganiayaan 75 kasus, penggelapan 74 kasus, serta penipuan sebanyak 40 kasus.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, terjadi tren penurunan pada paruh kedua tahun 2025. Dari 18 kasus pada Semester I, angka Curanmor turun menjadi 12 kasus pada Semester II.
Penurunan juga tercatat pada penanganan narkotika. Dari 48 kasus di Semester I, jumlahnya merosot menjadi 19 kasus pada Semester II. Hal serupa terjadi pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang turun dari 22 menjadi 18 kasus.
Kapolresta menjelaskan, tindak pidana penganiayaan umumnya dipicu persoalan pribadi, sementara kejahatan pencurian dan 3C lebih banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi serta kelengahan korban.
Dalam upaya meningkatkan kecepatan pelayanan, Polresta Pangkalpinang pada Semester II 2025 mengimplementasikan program Quick Response. Melalui program tersebut, kepolisian mampu mengungkap 61 kasus hanya dalam kurun waktu satu minggu, termasuk 31 kasus Curat, serta sejumlah perkara pembunuhan dan KDRT.
“Quick Response kami jalankan agar laporan masyarakat bisa ditangani secara cepat dan tepat. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman,” tegas Max.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polresta Pangkalpinang menyatakan akan terus memperkuat profesionalisme dan kolaborasi dengan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pangkalpinang.








