Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus kepemilikan senjata api rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (35), warga Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat malam (16/1/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah pondok kebun di kawasan Bukit Kejora, Desa Beluluk, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Januari 2026.
Tersangka diketahui bernama ES berusia 35 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari lokasi pertama di pinggir jalan SPBU Kejora, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah sarung warna hitam, delapan sedotan pipet plastik berwarna, tujuh cangkang keong, satu potongan kotak rokok merek Remi, satu tas warna coklat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna perak mutiara.
Sementara itu, dari lokasi kedua di pondok kebun Bukit Kejora, polisi kembali menemukan 19 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 19 sedotan pipet plastik berwarna, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu kotak plastik warna ungu, serta satu ball plastik strip bening.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 5,61 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Khusus barang bukti senjata api rakitan beserta dua butir peluru, telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







