Satreskrim Polresta Pangkalpinang Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang terduga pelaku diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi pada 12 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku berinisial AF akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya merayakan malam pergantian tahun di kawasan pantai. Usai kegiatan tersebut, korban diajak menuju rumah seorang teman untuk beristirahat. Di lokasi tersebutlah dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih berstatus anak.

Pos terkait